Ekonomi BisnisOtomotif

Pemerintah Tetapkan Insentif Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023

Lawupos.com – Kebijakan pemerintah tentang program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sudah mencapai keputusan final. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai tanggal 20 Maret nanti hingga akhir tahun 2023.

“Bantuan pemerintah diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA agar mendorong produktivitas,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Senin, 6 Maret 2023.

Subsidi tersebut akan dialokasikan untuk 35.900 unit mobil, 200.000 unit sepeda motor listrik, 50.000 unit konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik dan 138 unit bus listrik.

“Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia,” tambahnya.

Menurut Luhut, percepatan program KBLBB didorong oleh peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, “Salah satu syarat penerima bantuan insentif pembelian KBLBB yaitu satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya untuk satu kali subsidi pembelian kendaraan listrik.”

Hal tersebut diberlakukan, agar menjaga penggunaan KBLBB secara optimal dan menekan potensi kecurangan dari oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan insentif tersebut. Sedangkan, untuk pendataannya akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera di KTP.

agus menambahkan, terkait skema bantuan dan panduan umum pelaksanaan sedang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Untuk informasi, besaran subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua adalah 7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor. Kemudian, subsidi untuk kendaraan listrik roda empat atau mobil listrik sebesar 80 juta per unit baru, untuk 35.900 unit mobil hingga Desember 2023.

Sedangkan, hingga saat ini merek mobil yang akan mendapat subsidi ialah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Dan untuk motor pabrikan yang sudah memenuhi syarat ialah Gesits, Selis, dan Volta. (ARG)

Related Articles

Back to top button